Kamis, 07 Mei 2020

Kiai Muhammad Mughits Tidak Setuju Masjid Ditutup

By admin | At 13.13 | Label : , | 0 Comments
Blogger Fighter ::. Kiai Muhammad Mughits Tidak Setuju Masjid Ditutup
Sebelum sebelumnya saat awal awal pemerintah, NU dan MUI mengeluarkan pernyataan agar masjid ditutup, tidak banyak ulama yang protes dan memberikan pernyataan tidak setuju, sepengetahuan saya di media sosial hanya Kiai Muhammad Mughits dan Kiai Muhammad Najih Maimoen Zubair yang terang terangan dan tegas menyatakan tidak setuju apabila masjid ditutup, namun kalau sekarang sudah banyak juga yang tidak setuju, satu persatu para tokoh islam sudah mulai bersuara menyatakan ketidak setujuannya apabila masjid ditutup.

Masjid ditutup Mall tidak ditutup, kalimat ini juga sempat viral, dan saya lihat jawabannya asal saja, tidak ada dasar dalil yang pas yang mendukungnya.

Lain keadaan dengan jawaban Kiai Muhammad Mughits dan juga Kiai Muhammad Najih MZ, beliau berdua menjawab dengan dasar yang kuat juga pas.

Salah satu pernyataan Kiai Muhammad Mughits akan saya sebutkan nanti, namun hanya sebagian saja, soalnya beliau bukan hanya satu kali memberikan pernyataan ketidak setujuan beliau apabila masjid ditutup.
Kiai Muhammad Mughits memberikan pernyataan bahwasanya masjid itu tidak boleh ditutup. sesuai dengan firman Allah Subhanahu wata'ala:
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ مَنَعَ مَسَاجِدَ اللَّهِ أَنْ يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَى فِي خَرَابِهَا
“Dan siapakah yang lebih dhalim daripada orang yang melarang di dalam masjid-masjid Allah untuk menyebut nama-Nya, dan berusaha merobohkannya?”(Q.S. Al-Baqarah[2]: 114)

Menghalang-halangi orang yang hendak beribadah, atau ke masjid, atau orang hendak menghancurkan masjid secara dhahir, maupun secara bathin dan juga termasuk merobohkan fungsi masjid itu tidak boleh dan dhalim.
Menutup masjid dengan dasar dalil hadits nabi yang mana Nabi SAW melarang orang yang memakan bawang hendak ke masjid seperti hadits:

مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا ، فَإِنَّ الْمَلائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ

“Barangsiapa yang memakan bawang merah, bawang putih dan bawang kurrats, maka janganlah dia mendekati masjid kami, sebab malaikat merasa terganggu dengan bau yang mengganggu manusia.” (HR. Muslim 564)
Tidak bisa dijadikan dalil untuk menutup masjid. karena hadits tersebut melarang orang yang makan bawang karena bau bawang tersebut bisa mengganggu jama'ah yang lain, semestinya jika menggunakan hadits ini bukan dijadikan dalil menutup masjid, akan tetapi ini dalil bisa digunakan untuk menyatakan keharaman bagi orang yang mengganggu jama'ah di masjid, termasuk dengan bau dan juga termasuk dengan menyebarkan penyakit, intinya apabila orang mempunyai penyakit menular tidak boleh ke masjid, sedangkan mereka yang sehat tetap ke masjid.
Orang yang sehat boleh tidak ke masjid jika orang yang punya penyakit menular memaksakan diri tetap shalat di masjid, orang yang sehat boleh tidak ke masjid agar tidak tertular penyakitnya namun tetap tidak boleh menutup masjid.

Kira kira begitu penjelasan Kiai Muhammad Mughits. dan penjelasan beliau sangat jelas menunjukkan ketidak bolehan menutup masjid. namun sayangnya mereka yang memaksa untuk menutup masjid tidak mau mengkaji ulang dengan seksama dalil yang mereka gunakan untuk menutup masjid.
◄ Posting Baru Posting Lama ►